Selasa, 13 Januari 2009

Cagar Alam Raya Pasi.

· Sejarah Penunjukan Kawasan
Penunjukan kawasan hutan Gunung Raya pasi sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 376/Kpts./Um-5/1978 tanggal 20 Mei 1978 dengan luas 3.742 ha, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 111/Kpts-II/1990 tanggal 14 Maret 1990 kawasan hutan Gunung Raya Pasi ditetapkan sebagai Cagar Alam dengan luas 3.700 ha.
· Letak Kawasan
Cagar Alam Raya Pasi secara geografis terletak antara 108°59’00" - 109°07’40" Bujur Timur dan 0°48’30" - 0°52’20" Lintag Utara, secara administrasi pemerintahan masuk di Kecamatan Tujuh Belas dan Samalantan Kabupaten Dati II Sambas.
Pengelolaannya dilakukan Sub Balai KSDA Kalimantan Barat yang sampai saat ini belum ada dana yang khusus untuk mengelola wilayah ini.
· Kondisi Fisio-Ekologi
Kawasan ini mempunyai topografi bergelombang mulai dari perbukitan sampai pegunungan dengan ketinggian 150 – 920 m dpl. Jenis tanah podsolik merah kuning yang berasal dari bahan induk batuan endapan. Menurut Schmidt & Ferguson kawasan ini masuk klasifikasi tipe iklim A dengan nilai Q = 5,5 % dengan curah hujan rerata 263 mm/th.
· Keadaan Flora dan Fauna
Flora yang specifik di kawasan ini antara lain berbagai jenis anggrek (Phalaenopsis spp., Coelogyne cominngiilind, Aerides adoratum lour, Debrodium crummenatum, Phapiopedillum pfitt), Bunga Patma (Rafflesia tuan-mudae), Bunga Law Belacan (Rhizanthes zippelii) dan berbagai jenis flora menarik lain.
Fauna yang sering dijumpai adalah Beruang Madu (Herlactos malayanus), Landak (Hysterix branchyura), Kukang (Nycticebos coucang), Binturung (Arctictis binturong), Trenggiling (Manis javanica), burung Enggang (Anracoceros sumatranus), dll. Suatu hal yang sangat menarik dari kawasan ini adalah panoramanya yang indah dan air terjun serta goa.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya mau dalam UU yang dikeluarkan oleh departemen kehutanan yang berjulud Cagar Alam Raya Pasi / Taman Wisata Gunung Poteng dengan nomor 376/Kpts./Um-5/1978 tanggal 20 Mei 1978,
Apakah Status Poteng itu sendiri sebagain TWA atau Cagar Alam, mohon penjelasan dikarenakan kami yang ingin menikmati pemandangan dari atas puncak poteng dan mengadakan kegiatan di sekitar gunung poteng terhalang dan tidak diijinkan?