Selasa, 13 Januari 2009

Tata Cara Memperoleh Surat Angkut

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-II/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor 1080/DJ-VI/BKFF/1998 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar.
A. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)
Cara memperoleh SATS-DN untuk tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan bukan komersil (penelitian, tukar-menukar dan cendramata) adalah :
Mengajukan permohonan kepada Kepala Balai /Unit KSDA dengan melampirkan berita acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Kepala Balai/Unit KSDA, sedangkan untuk keperluan penelitian harus melampirkan Surat Izin Penelitian baik yang dikeluarkan oleh LIPI maupun lembaga penelitian lain yang bersangkutan.
SATS-DN untuk keperluan bukan komersil yang dikeluarkan berlaku maksimum 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Untuk Keperluan Komersil adalah :
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat dengan melampirkan Izin Pengedar tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan disertai rekomendasi dari Kepala Balai /Unit KSDA serta berita acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar.
SATS-DN untuk keperluan komersil yang dikeluarkan berlaku maksimum 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Untuk mendapatkan SATS-DN bagi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari hasil penangkaran untuk keperluan bukan komersil adalah sama dengan cara dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SATS-DN bagi tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi.
B. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Ke dan Dari Luar Negeri (SATS-LN)
Cara untuk memperoleh SATS-LN tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi dan dilindungi Undang=undang dari hasil penangkaran , yang dimanfaatkan untukkeperluan bukan komersil (cendramata, kebun binatang, penelitian, pendidikan, dll) adalah sama dengan cara memperoleh SATS-DN dengan tujuan permohonan adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA).
Sedangkan untuk keperluan Komersil yaitu dengan cara :
Mengajukan permohonan Kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) dan melampirkan Izin Usah Pengedar tumbuhan dan satwa liar dari Dirjen PHPA disertai rekomendasi dari Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat yang dilengkapi berita acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar dari Kepala Balai/Unit KSDA.
SATS-LN yang diberikan oleh Dirjen PHPA berlaku maksimum 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
C. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi Undang-undang Ke dan Dari Luar Negeri untuk keperluan Bukan Komersil adalah dengan cara :
Mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan melalui Dirjen PHPA dengan melampirkan berita acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa yang dilindungi oleh Kepala Balai /Unit KSDA, sedangkan untuk keperluan penelitian wajib melampirkan Surat Izin Penelitian dari LIPI atau Lembaga Penelitian lain yang bersangkutan.
Atas dasar hal tersebut Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan tentang persetujuan angkut untuk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-undang (CITES) untuk keperluan bukan komersil dan dalam hal tertentu Keputusan dan juga untuk perorangan.
Khusus pemanfaatan jenis Rafflesia (Raflesia Arnoldi), Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), Orangutan (Pongo pygmaenus), Komodo (Varanus komodoensis) , Burung Cendrawasih (seluruh famili Paradissidae), Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus), Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatraensis), Harimau (Phantera tigris), Anoa (Anoa depressicornis), Izin diberikan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan setelah mendapatkan Persetujuan Presiden Republik Indonesia.
Surat Angkut (SATS-LN) diberikan untuk jangka waktu maksimum 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

4 komentar:

rehan mengatakan...

kalau mau bawa sarang burung walet ke luar negeri sebanyak 1kg syarat ny gmn y,, ? atau cuma sedikit saja apakah juga masih harus pakek SATS-LN ?

Unknown mengatakan...

habis berapa urus surat SADS-DN

Unknown mengatakan...

habis berapa

Unknown mengatakan...

habis berapa