Selasa, 13 Januari 2009

Hutan Wisata Baning

· Sejarah Penunjukan Kawasan
Penunjukan kawasan ini pertama kali adalah sebagai Hutan Lindung dengan luas 315 Ha, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sintang No. 07/AA-II/1975 tanggal 1 Juni 1975, tentang penutupan jalan Baning dan jalan Kelam sejauh 2 Km. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 129/Kpts-II/1990 kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan Hutan Wisata dengan luas 315 Ha. Dengan banyaknya penyerobotan lahan maka berdasarkan hasil rekrontruksi tata-batas tahun 1992 yang dilakukan oleh Sub BIPHUT Sintang dengan Sub Seksi KSDA Sintang, luasan kawasan Hutan Wisata Baning berubah menjadi 213 Ha.

· Letak Kawasan
Taman Wisata Alam Baning merupakan suatu kawasan pelestaian alam yang terletak di pusat kota Sintang. Secara administrasi pemerintahan masuk wilayah Kabupaten Dati II Sintang dan secara administrasi kehutanan termasuk dalam wilayah KPH Sintang Utara.
Batas Hutan Wisata Baning jika dilihat dari pembagian wilayahnya adalah sebagai berikut :
1. Sebeleh Utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjungpuri Kecamatan Sintang,
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Tebelian,
3. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang,
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Terentung Kecamatan Sintang.
· Keadaan Fisik Kawasan
Kawasan ini mempunyai topografi datar dengan tipe ekosistem hutan rawa gambut yang selalu terenang hampir sepanjang tahun. Keberadaan kawasan selain untuk pelestarian jenis tumbuhan dan ekosistemnya juga diharapkan dapat berperan sebagai paru-paru kota Sintang.
Menurut Schmidt & Ferguson wilayah ini masuk dalam klasifikasi tipe iklim A dengan curah hujan yang tinggi. Potensi wilayah ini antara lain berbagai jenis flora dan faunanya yang menarik, lokasi wilayahnya yang khas dan mempunyai potensi sebagai ajang wisata alam melihat lokasinya yang dekat dengan kota Sintang.

Tidak ada komentar: