Rabu, 10 Desember 2008

Definisi kawasan lindung

Kawasan Lindung
menurut UU Nomor 5 Tahun 1990, kawasan lindung/kawasan penyangga terbagi menjadi dua jenis kawasan :
1. Kawasan Suaka Alam
2. Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan Suaka Alam
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan Suaka Alam, terdiri dari :
a Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
b Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari :
a Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
b Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
c Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Borneo dalam angka

Luas tanah: 743.330 kilometer persegi (287.000 mil persegi, 74,33 juta hektar, atau 183,68 juta are)

Populasi manusia: 17,7 juta, dimana 17% atau 2,2 juta adalah suku pribumi Dayak

Negara:
 Malaysia (Sabah dan Sarawak) (26,7%)
 Brunei (Kesultanan) (0,6%)
 Indonesia (Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, dan Timur) (72,6%)Luas Hutan: < 49%
Tingkat Penggundulan: 3,9 persen (2000-2005)
Penyebab Penggundulan Hutan: Penebangan hutan(legal&ilegal), Perkebunan kelapa sawit, penambangan yang tidak terkendali, usaha pertanian lain, kebakaran hutan.
Usaha Perlindungan Utama: Jantung Borneo (Heart Of Borneo)

Hutan-hutan di Kalimantan adalah salah satu hutan yang memiliki Keanekaragaman hayati paling banyak di planet ini. Menurut WWF, pulau ini diperkirakan memiliki setidaknya 222 spesies mamalia (44 darinya khas), 420 burung yang menetap (37 khas), 100 amphibi, 394 ikan (19 khas), dan 15.000 tumbuhan (6.000 khas) -- lebih dari 400 dari yang telah ditemukan sejak tahun 1994. Survey menemukan lebih dari 700 spesies pohon di lahan 10 hektar . Sebuah angka yang sama dengan jumlah pohon di Kanada dan Amerika Serikat, jika digabung.

Jumat, 05 Desember 2008

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI (KSDAH)

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dimaksud dengan :
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.